Siswanto menjelaskan, pemalsuan tanda tangan tersebut terjadi setelah tersangka MS menghubungi tersangka I untuk memalsukan tanda tangan saksi R selaku direktur CV. Berkah Mulya Bersama, dan tersangka I menyetujui bahwa tanda tangan saksi R dipalsukan oleh tersangka MS.
Pada tanggal 1 September 2020 tersangka I juga menyuruh istrinya yaitu saksi DK (wakil direktur) CV Berkah Mulya Bersama untuk bersama dengan tersangka MS pergi ke Notaris untuk membuat surat kuasa pinjam pakai CV. Berkah Mulya bersama kepada tersangka MS.
Setelah surat kuasa dibuat di Notaris maka semua dokumen mengatasnamakan saksi R, selaku direktur ditandatangani oleh tersangka MS termasuk membuat Rekening Bank atas nama tersangka MS yang seolah-olah tersangka MS termasuk dalam kepengurusan CV. Berkah Mulya Bersama.
Pembuatan rekening baru tersebut diduga bertujuan agar saat dilakukan pembayaran uang proyek, tidak perlu lagi melalui rekening saksi R selaku direktur perusahaan.
Selama proses penyelidikan, penyidik juga menemukan keterangan bahwa rekening baru tersebut telah digunakan untuk pembayaran uang muka dan pembayaran 100 persen dari hasil proyek, dan saksi R selak selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS.
Kajari Siswanto mengatakan pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan oleh pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik. Namun volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.
“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” katanya.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81,-
Sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623.
Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi
Baca juga: Kuasa hukum: Suaidi Yahya siap hadapi kasus korupsi PT RS Arun Lhokaeumawe di pengadilan