Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 23 Mei 2023.
Orang awam mungkin tak habis pikir bagaimana proyek untuk kegiatan bernafas religi sekelas MTQ bisa berada pada pusaran rasuah yang merugikan negara. Mari kita tarik balik ke belakang melihat rekam jejaknya.
Pada Januari 2021 mulai terlihat ada yang janggal. Proyek penimbunan lokasi pelaksanaan MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh yang dilaksanakan pada tahun 2020 senilai Rp1,9 miliar masih tergenang.
“Proyeknya memang sudah selesai di tahun 2020 lalu, tapi karena masih tergenang, makanya saat ini masih terus dilakukan pengerasan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Muhammad Isa di Meulaboh. (Baca disini)
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
Muhammad Isa mengatakan, saat itu masih terus dilakukan pemeliharaan oleh pihak rekanan, meski batas waktu pelaksanaannya sudah tuntas sejak tahun 2020.
Pemeliharaan disebabkan karena dipengaruhi oleh faktor struktur tanah yang terus mengalami penurunan setelah ditimbun, akibat tingginya curah hujan sejak beberapa hari terakhir.