Suka Makmue (ANTARA) - Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.
Tindakan ini dilakukan Tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah.
"Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, mereka akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan seperti Notifikasi, visa kerja dan Kitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis.
Ia menyebutkan, kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di tanah air.
Karena kewenangan pengawasan dan
penindakan TKA berada pada disnakermobduk Aceh dan kementerian ketenagakerjaan, kita disini hanya pembinaan, pemantauan dan koordinasi saja," kata Rahmatullah menuturkan.
Pemerintah keluarkan 37 TKA dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
Kamis, 3 September 2020 15:55 WIB