Takengon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) TK dan PAUD di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, Rabu, mengatakan ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di tahun 2019.
"Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Aceh terdapat kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata Yovandi.
Dia menjelaskan proyek pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah berlangsung pada tahun 2019 dengan sumber anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Proyek itu dipisahkan pada dua item yaitu APE Dalam dengan anggaran senilai Rp2,4 miliar lebih dan APE Luar juga senilai Rp2,4 miliar lebih.
Namun, pada pelaksanaannya tim penyidik berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume dari setiap pengadaan APE tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ, dan RUS sebagai tersangka," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan ketiga tersangka disebut berada di luar daerah.
"Kita akan panggil ketiga tersangka, proses pemanggilan akan kita percepat," kata Yovandi.
Baca juga: Polisi razia Lapas Lhoksukan Aceh sita gawai dari tersangka korupsi
Kejaksaan tetapkan tiga tersangka korupsi APE Disdik Aceh Tengah
Rabu, 31 Mei 2023 13:18 WIB