163 Bacaleg Aceh Barat tidak ikut uji baca Al Quran
Minggu, 11 Juni 2023 12:53 WIB
Ia menjelaskan, bagi 163 bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji baca Al Quran tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengikuti tes yang sama, yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023.
Namun syaratnya para bacaleg tersebut harus disurati oleh masing-masing partai politik pengusung kepada KIP Aceh Barat, guna memastikan kehadirannya pada Senin besok.
“Bagi bacaleg yang tidak bisa mengikuti uji baca Al Quran ini juga bisa dipastikan gugur kepesertaannya, karena salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui yaitu uji baca Al Quran yang digelar oleh KIP kabupten/kota di Aceh,” kata Sabki menambahkan.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan tes tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
“Jadi, kalau nanti ada bacaleg yang gugur di tahap baca Al Quran ini, maka akan diganti oleh bacaleg lainnya dari partai politik pengusung,” demikian Sabki.
Baca juga: Bacaleg Aceh diingatkan jangan pakai joki saat tes baca Alquran, ada kamera