Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut berasal di Aceh yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999 dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.
Prof Mahfud juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran HAM di Aceh tidak akan berhenti dan masih terus berjalan yang saat masih ditangani oleh tim ad hoc Komnas HAM.
"Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak akan ditutup dan urusan pembuktiannya masih terus berjalan di pengadilan. Banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait hal tersebut," katanya.
Dikatakan Prof Mahfud, korban pelanggaran HAM ada dari berbagai negara seperti Rusia, Jerman, Papua dan daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, pengumuman penyelesaiannya akan dipusatkan di Rumoh Geudong.
Ia menyebutkan, ada berbagai kasus dalam pelanggaran HAM tersebut yakni seperti rumah, mesjid dan infrastruktur lainnya yang rusak, nanti akan direhabilitasi fisiknya.
"Tidak hanya rehabilitasi fisik, pemerintah juga akan merehabilitasi sosial juga akan diberikan. Namun untuk totalnya saya belum tahu persis, itu ada bermacam-macam dan akan diumumkan oleh Presiden," ujarnya.
Menkopolhukam imbau masyarakat tetap hangat jelang pemilu 2024
Baca juga: Warga Aceh peringati 24 tahun tragedi Simpang KKA