KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Rabu, 14 Juni 2023 11:22 WIB
Teuku Novian mengharapkan partai politik dapat segera mengusulkan ulang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dengan bacaleg pengganti, agar digantikan dengan bacaleg yang baru terhitung sejak tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang.
“Semoga kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing partai politik peserta pemilu,” katanya mengharapkan.
Teuku Novian mengatakan ada pun bacaleg yang tidak lulus pada uji baca Al Quran tahap pertama yaitu pada tanggal 8,9,10 Juni 2023 tercatat sebanyak lima orang, dengan lokasi tes dilaksanakan di Masjid Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Dan sisanya sebanyak enam orang tidak lulus saat uji baca Al Quran tahap kedua, yang diselenggarakan pada tanggal 12 Juni 2023 di Kantor KIP Aceh Barat di Meulaboh.
Dengan sudah terbitnya hasil uji tersebut, maka dipastikan pihaknya akan menerbitkan surat keterangan bisa membaca Al Quran kepada 303 bacaleg peserta Pemilu 2024, dari total bacaleg sebanyak 461 orang, demikian Teuku Novian.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji