Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penambangan secara ilegal merusak lingkungan. Oleh karena itu, penambangan tanpa izin tersebut menjadi atensi kepolisian menindak pelaku berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.
"Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Muliadi.
Sebelumnya, penyidik Suddit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menghentikan dan mengusut dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Sungai Lae Kombih, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
"Pengusutan penambang tambang galian C tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Masyarakat resahkan adanya aktivitas penambangan galian C di Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam," kata Muliadi.
Baca juga: ESDM: Lokasi pertambangan emas ilegal di Aceh tersebar di enam daerah
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menurunkan tim. Tim menemukan aktivitas penambangan tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
"Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut. Kemudian, mengamankan alat berat serta menangkap tiga pelaku," kata Muliadi.
Adapun ketiga pelaku penambahan ilegal tersebut yakni berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27). Ketiga pelaku beserta alat berat jenis ekskavator dititipkan di Mako Kompi Brimob, Kota Subulussalam.
"Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Muliadi.
Baca juga: Polisi tangkap enam penambang emas ilegal di Nagan Raya, ini identitas tersangka