Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar menghindari segala bentuk aktivitas penambangan liar dan pembalakan hutan, sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.
“Apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan melakukan pembalakan hutan, kami pastikan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa.
Ia mengatakan larangan melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan pembalakan liar, sebagai upaya untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten Nagan Raya.
“Jika masih ada pelaku yang membandel, akan kami tangkap,” kata AKP Machfud menambahkan.
Baca juga: DLHK: 60 Ha sawah di Aceh Barat kehilangan sumber air akibat tambang batu bara
Ia mengatakan Polres Nagan Raya Aceh memastikan tidak akan pandang bulu untuk melakukan penangkapan, terhadap siapa pun pelaku yang melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, termasuk perambahan hutan.
Guna mencegah terjadinya aktivitas penambangan emas secara ilegal dan perambahan hutan, Polres Nagan Raya juga telah memasang spanduk larangan serta membagikan brosur di setiap kecamatan di daerah ini.