Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal termasuk menebang hutan secara ilegal.
Selama ini, kata dia, Polres Nagan Raya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebutkan siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dari pemerintah, bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009.
Ada pun ancaman pidananya bagi pelaku pertambangan ilegal diancam pidana lima tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan untuk pelaku perambahan hutan atau ilegal logging, kata dia, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Polda Aceh hentikan aktivitas tambang galian C ilegal Krueng Meureubo