Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menangkap lima terduga pelaku.
"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4 dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri pengedar ganja di Lhokseumawe, barang bukti ada delapan kilogram
Adapun kelima pelaku yakni berinisial AH alias MJ (43), warga Kota Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.
Berikutnya RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor. Serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian dengan bea cukai," katanya.
Polda Aceh gagalkan penyelundupan 57 kilogram sabu-sabu
Rabu, 12 Juli 2023 11:35 WIB