Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh untuk memenuhi modal inti yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yakni Rp6 miliar.
Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri di Banda Aceh, Kamis mengatakan sesuai dengan Pasal 15 peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 5/POJK.03/2015 dan POJK 66/POJK.03/2016, BPR dan BPRS yang modal intinya belum mencapai Rp6 miliar dilarang untuk melakukan distribusi laba.
“OJK mengimbau kepada seluruh pemegang saham baik BU (bank umum) maupun BPR/BPRS, agar dapat memperkuat permodalan bank dengan meningkatkan modal disetor serta mengevaluasi tingkat dividend payout ratio yang terlalu tinggi agar bank dapat lebih cepat berkembang,” kata Yusri.
Ia menyebutkan kinerja intermediasi BPR/BPRS di Aceh mengalami akselerasi pertumbuhan pembiayaan pada Mei 2023 (yoy) sebesar 17,47 persen dari Rp550 miliar menjadi Rp646 miliar dan DPK tumbuh 6,25 persen dari Rp513 miliar menjadi Rp545 miliar.
Menurut dia karakter usaha BPR/BPRS yang lebih dekat dan bersentuhan dengan pelaku usaha, menyebabkan porsi pembiayaan BPR/BPRS di Aceh kepada UMKM mencapai 76,77 persen dan non UMKM sebesar 23,23 persen.
Ia menyebutkan dari 14 BPR/BPRS yang beroperasional di Aceh, terdapat lima BPRS dan satu BPR yang belum mencapai modal inti minimum sebesar Rp6 miliar dengan batas waktu sampai akhir 2024 untuk BPR dan akhir 2025 untuk BPRS.
Ia mengatakan OJK focus dengan penguatan permodalan yang perlu dilakukan oleh Bank sehingga bank dapat ekspansi dengan memadai dan mengembangkan teknologi informasi yang baik agar dapat bersaing dengan seluruh competitor.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menawarkan beberapa program penguatan BPR/BPRS melalui program konsolidasi agar operasional BPR/BPRS dapat lebih efektif dan efisien.
Menurut dia volume usaha (total aset) yang besar pada umumnya akan mendorong tata kelola yang lebih baik. Di mana Skema konsolidasi tersebut dapat dilakukan terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama serta pembentukan holding group, dan/atau adanya anchor bank bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.
Adapun BPRS yang beroperasi di Aceh masing-masing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yakni PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda), PT BPRS Hikmah Wakilah, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, PT BPRS Adeco, PT BPRS Gayo, PT BPRS Kota Juang, PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera, PT BPRS Arthaaceh Sejahtera, PT BPRS Serambi Mekah, PT BPRS Taman Indah Darussalam, PT BPRS Baiturrahman dan PT BPRS Tgk. Chiek Dipante.
Sementara, terdapat dua BPR yang sedang berproses untuk memenuhi persyaratan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS yakni PT BPR Ingin Jaya dan PT BPR Aceh Utara.
“Modal inti yang memadai juga menjadi salah satu syarat bagi BPR yang ingin melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS," demikian Yusri