Mediasi warga 11 desa Lhokseumawe dengan PT PAG alami kebuntuan, perusahaan klaim sudah sesuai ketentuan
Selasa, 1 Agustus 2023 22:31 WIB
Ibnu Sina menyebutkan, warga lingkungan perusahaan mengajukan gugatan kepada Presiden, Menteri BUMN, Direktur PT Pertamina dan Direktur PT Pertamina Arun Gas (PAG) yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe untuk merealisasikan hasil kesepakatan perjanjian mediasi antara PT PAG dan masyarakat di lingkungan Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe pada tanggal 3 September 2021 lalu.
Adapun tujuh petisi yang menjadi tuntutan warga lingkungan, yakni warga menuntut dievaluasinya kinerja Manajemen PT PAG yang ada di Blang Lancang Lhokseumawe, Aceh, memberikan mandat kepada forum komunikasi keuchik dan ketua pemuda atau Karang Taruna Muara Satu untuk mengelola dan menyalurkan aspirasi program kegunaan dana CSR kepada masyarakat lingkungan.
Kemudian, membentuk dan mengesahkan kelompok kerja (pokja) dan keterwakilan forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan Muara Satu guna dan maksud untuk perekrutan tenaga kerja.
PAG merekrut dua orang tenaga kerja humas dari forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan dan sebelum terbentuknya kelompok kerja (pokja) perekrutan tenaga kerja tetap melalui forum komunikasi geuchik dan ketua pemuda lingkungan.
Selanjutnya, tenaga kerja reability 26 orang yang direkrut tanggal 9 juni 2023 oleh PT PAG dikembalikan ke forum geuchik untuk diseleksi ulang dan kekosongan tenaga kerja security 12 orang dan fireman dua orang dikembalikan perekrutannya ke forum geuchik untuk di seleksi ulang.
"Hasil pertemuan mediasi yang digelar kemarin, hingga saat ini belum ada titik temu terkait pembahasan tujuh poin yang diajukan masyarakat 11 desa di wilayah lingkungan perusahaan," katanya.
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara PT PAG dengan warga lingkungan.
"Hasil mediasi tadi ada beberapa kesimpulan beberapa poin yang telah disepakati bersama dan terkait adanya surat belum tercapai kesepakatan, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut," katanya.
Ismail A Manaf mengharapkan PT PAG dapat menjalani kerja sesuai dengan undang-undang dan visi misi perusahaan serta dapat menjaga sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Humas PT PAG Iskandar mengatakan bahwa pihaknya menanggapi baik-baik saja terkait hal tersebut dan patuh ke Pemkot Lhokseumawe serta undang-undang yang berlaku.
"Tanggapan kita baik-baik saja bang. Kami manut (patuh) ke Pemko dan undang-undang yang berlaku," tutup Iskandar.