Mediasi yang diinisiasi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail Manaf dan Sekdako Lhokseumawe T Adnan tersebut berlangsung di Kantor Walikota Lhokseumawe pada Senin (31/7) kemarin, yang dihadiri oleh Humas PT PAG dan perwakilan warga 11 desa yang berada di wilayah lingkungan perusahaan.
Kuasa Hukum warga lingkungan PT PAG Ibnu Sina di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa hasil mediasi antara warga dan PT PAG berakhir deadlock atau tidak mencapai kesepakatan terkait tujuh petisi dari warga.
"Sebelumnya, warga lingkungan PT PAG akan menggelar demo, namun dibatalkan atas kesepakatan bersama dan dilakukan mediasi namun belum mencapai kesepakatan antara warga dan pihak PT PAG," kata Ibnu Sina.
Baca juga: PAG jadikan Terminal Arun sebagai pusat LNG Asia
Baca juga: PAG jadikan Terminal Arun sebagai pusat LNG Asia
Dalam aksi demo yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Senin (31/7) pagi, kata Ibnu, warga menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Juni 2023, PAG melakukan perekrutan puluhan tenaga kerja dari luar Kecamatan Muara Satu secara diam-diam tanpa merekrut tenaga kerja dari lingkungan perusahaan.
Selanjutnya, kata Ibnu, tanggal 18 Juli 2023, PAG memberikan magang atau PKL kepada puluhan mahasiswa dari luar daerah tanpa melibatkan mahasiswa atau pemuda lingkungan, dan pada tahun ini PAG tidak menyalurkan dana CSR kepada masyarakat setempat.
"Padahal pada tanggal 3 September 2021 lalu warga lingkungan dan PAG telah disepakati dan ditandatangani bersama bahwa setiap ada penerimaan tenaga kerja dan penyaluran dana CSR, pihak perusahaan akan selalu melibatkan masyarakat lingkungan," katanya.