Banda Aceh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Imram mengancam akan memberhentikan atau mencopot pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk di lingkungan pemerintahan kota setempat.
"Dalam perubahan undang-undang, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemkot yang malas,” kata Imran saat apel gabungan di Kota Lhokseumawe, Senin.
Hal tersebut, kata Imran, sesuai dengan perubahan undang-undang aparatur sipil negara (ASN) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah/kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau melakukan pemecatan terhadap ASN.
"Saya minta semua ASN bersiap dengan perubahan yang ada dan jangan bermalas-malasan dalam bekerja," ujarnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja. Dirinya tidak akan terpengaruh dengan pertolongan seseorang atau disebut backing-an, untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja tidak baik.
"Saya pastikan pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backing-an melalui teman-teman saya, kerja anda malas, apel saja anda terlambat," ujarnya, menegaskan.
Menurut dia, jabatan eselon juga bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, wali kota juga meminta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
"Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini," katanya.
Baca juga: Pemkot Lhokseumawe tingkatkan pelayanan kesehatan bagi anak difabel
Pj Wali Kota Lhokseumawe ancam copot pejabat yang malas
Senin, 7 Agustus 2023 18:31 WIB