Karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya yang sedang berproses di kepolisian.
"Yang jelas kita tidak mengintervensi," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya segera mengadakan rapat guna menunjuk seorang pelaksana tugas.
"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," demikian Amiruddin.
Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan lahan zikir tersebut, audit BPKP Perwakilan Aceh menghitung kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
Selain Kadis PUPR Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Keuchik dan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.