"Tentu di atas segalanya dan yang utama kami menghormati setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang," kata Amiruddin di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kadis PUPR Banda Aceh ditangkap polisi terkait kasus korupsi lahan zikir Ulee Lheue
Kadis PUPR Banda Aceh dijadikan tersangka korupsi hingga penangkapan karena tidak menjalankan kewenangannya pada pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center tersebut.
Terkait hal itu, kata Amiruddin, ada hal yang tidak boleh dilupakan yakni asas praduga tak bersalah untuk tetap dikedepankan sebelum adanya kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah pengadilan.
"Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemerintah kota saja. Kita semua sama di mata hukum," ujarnya.
Karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya yang sedang berproses di kepolisian.
"Yang jelas kita tidak mengintervensi," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, untuk menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, pihaknya segera mengadakan rapat guna menunjuk seorang pelaksana tugas.
"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," demikian Amiruddin.
Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan lahan zikir tersebut, audit BPKP Perwakilan Aceh menghitung kegiatan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih dari tiga Persil tanah milik gampong.
Selain Kadis PUPR Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni mantan Keuchik dan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.