Oleh karena itu, KIP Banda Aceh memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang berkeinginan melakukan perbaikan untuk segera menyampaikannya di masa tahapan pencermatan yang berlangsung hingga 11 Agustus 2023.
"Setelah melewati batas tahapan pencermatan, partai politik tidak bisa lagi mengajukan pergantian maupun perubahan bacaleg yang didaftarkan," kata Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Lantik Komisioner KIP, Amiruddin ingatkan anggota bebas kepentingan politik
