Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh meminta agar Kantor Urusan Agama (KUA) di provinsi paling barat Indonesia itu proaktif dalam mendokumentasikan proses wakaf, guna menghindari permasalahan hukum.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari di Banda Aceh, Senin, mengatakan meski banyak permasalahan dalam pengurusan wakaf, tentu tetap harus dijaga dan wajib diselesaikan secara bersama-sama, mulai dari peran Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), kepala desa, nazhir wakaf dan lainnya.
"Meski banyak permasalahan tanah wakaf digugat, pembebasan tanah untuk jalan tol, pengurusan pergantian dokumen tanah wakaf dan lain-lain, itu sudah menjadi tugas kita untuk menjaganya,” kata Azhari di Banda Aceh, Senin.
Ia mengatakan Kemenag dalam hal ini melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam berperan penting dalam pengurusan wakaf.
Sebab itu, dia mengingatkan agar semua KUA untuk proaktif dalam mendokumentasikan wakaf guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, mulai dari gugat menggugat, pergantian dokumen dan lain-lain.
Apalagi, lanjut dia, KUA memiliki kewajiban untuk mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai dokumen penting dalam proses wakaf.
"Karena KUA berkewajiban mengeluarkan akta ikrar wakaf sebagai dokumen untuk proses mengurus sertifikat wakaf," ujarnya.