Banda Aceh (ANTARA) - Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo menyatakan kasus penangkapan ikan ilegal di Provinsi Aceh terbanyak adalah penggunaan alat tangkap ikan merusak.
"Pelanggaran yang dominan dari penangkapan ikan di wilayah Aceh dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan alat tangkap yang sifat merusak," kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan alat tangkap ikan yang merusak tersebut di antaranya bom ikan, pukat harimau atau trawl, dan lainnya. Sedangkan alat tangkap pendukung ilegal si antaranya kompresor.
Baca juga: PSDKP Lampulo intensifkan patroli awasi pencemaran laut
Sahono mengatakan pihaknya terus berupaya mencegah penggunaan alat tangkap ikan yang sifatnya merusak. Penggunaan alat tangkap merusak tersebut menyebabkan kehancuran sumber daya perikanan, sehingga merugikan nelayan.
"Alat tangkap merusak tersebut tidak ramah lingkungan karena menghancurkan sumber daya perikanan. Karena itu, praktik ilegal tersebut harus dicegah guna menjamin keberlangsungan sumber daya perikanan," katanya.
Penangkapan ikan ilegal di Aceh terbanyak gunakan alat tangkap merusak ekosistem laut
Jumat, 8 September 2023 19:01 WIB