Deden Heksaputera mengatakan penyidik alat bukti permulaan menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka. Di antaranya sebilah parang dan uang korban Rp250 ribu.
Penyidik menyangkakan ketiga pelaku masing-masing melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 170 jo Pasal 368 KUHP.
Kapolres Aceh Utara itu menyayangkan perundungan tersebut dan berharap orang tua mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
"Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Aceh Utara," kata Deden Heksaputera.
Baca juga: Dampak perundungan, pelajar SMA nekad tikam teman sendiri di kelas