Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangani kasus dugaan perundungan anak yang melibatkan tiga remaja di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Banda Aceh, Senin, mengatakan mengatakan dugaan perundungan dilakukan dengan mengeroyok korban yang masih di bawah umum.
"Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban. Orang tua korban melaporkan anaknya bersama dua temannya yang juga masih di bawah umur dikeroyok tiga terduga pelaku," kata Kapolres.
Baca juga: Anggota DPR sesalkan tindakan penggundulan 14 siswi di Lamongan
Adapun tiga pelaku masing-masing berusia 15 tahun, 16, tahun, dan 17 tahun. Perundungan dalam bentuk pengeroyokan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (1/9).
Video perundungan tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Dalam perundungan tersebut, terduga pelaku mengambil telepon genggam dan memintai sejumlah uang kepada korban.
"Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik juga melakukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak korban tetap ingin melanjutkan secara pidana," kata Kapolres.
Deden Heksaputera mengatakan penyidik alat bukti permulaan menetapkan ketiga terduga pelaku sebagai tersangka. Di antaranya sebilah parang dan uang korban Rp250 ribu.
Penyidik menyangkakan ketiga pelaku masing-masing melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 170 jo Pasal 368 KUHP.
Kapolres Aceh Utara itu menyayangkan perundungan tersebut dan berharap orang tua mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum.
"Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak, sehingga kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Aceh Utara," kata Deden Heksaputera.
Baca juga: Dampak perundungan, pelajar SMA nekad tikam teman sendiri di kelas