Delapan hutan adat tiga daerah di Aceh resmi diakui negara
Jumat, 15 September 2023 14:46 WIB
Prasetiyo menjelaskan, diterbitkannya SK Hutan Adat itu menjadikan Aceh untuk pertama kalinya daerah yang memiliki hutan adat guna memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat Aceh agar dapat mengelola hutannya.
Sehingga dengan sendirinya bisa mewujudkan kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan dan juga kearifan lokal terus terjaga untuk generasi kedepan.
"Hutan adat ini memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku," kata Prasetiyo.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Hutan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Teuku Muttaqin Mansur yang juga salah satu anggota tim bentukan KLHK itu mengatakan delapan wilayah hutan adat mukim yang ditetapkan secara rinci berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen.
Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie. Selanjutnya, terletak di Mukim Krueng Sabee, Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya.
"Pengakuan hutan adat Aceh tidak terlepas dari hasil rekomendasi Tim yang diketuai Dr Rina Mardiana yang telah memimpin tim dan melakukan vertek terhadap usulan hutan adat mukim pada 9-17 Agustus 2023 dengan sangat baik," katanya
Muttaqin mengapresiasi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan mewujudkan legalisasi hutan adat di Aceh tersebut.
Di mana, peran Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Aceh Green Conservation (AGC), HuMa, Pemerintah Pusat, daerah, dan semua pihak yang terlibat turut mendorong mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh.
Muttaqin menegaskan, pihaknya terus berupaya mengawal proses selanjutnya setelah hutan adat Aceh resmi ditetapkan. Kata dia, ke depannya perlu penguatan mukim dari berbagai sisi, kebijakan, struktur, termasuk peningkatan ekonomi perlu terus dibantu dengan berbagai kajian.
"Sehingga hutan adat yang ditetapkan betul-betul dapat menjadi model dan modal bagi masyarakat hukum adat dalam menjaga kearifan lokal, hukum adat, dan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan untuk generasi yang akan datang," demikian Muttaqin.
Baca juga: Kemendikbud upayakan penetapan hutan dan masyarakat adat di Aceh