Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertanahan tersebut dengan tiga tersangka yakni berinisial M, eks Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Kejati Aceh periksa 50 saksi kasus korupsi pertanahan
Serta TY, merupakan direktur perusahaan perkebunan eks pemegang hak guna usaha (HGU), dan TR, selaku orang yang diduga uang ganti rugi dari tanah negara.
"JPU juga melanjutkan penahanan ketiga tersangka. Penahanan ketiga tersangka sebelumnya juga dilakukan penyidik. Setelah pelimpahan perkara, JPU segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali Rasab Lubis.