Damharius mengatakan dugaan penggunaan ijazah palsu seperti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, harus dapat dibuktikan secara hukum dan harus dilakukan dengan mekanisme yang berlaku secara aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah hanya mengakomodir hasil pemilihan kepala desa, guna selanjutnya dilakukan pelantikan,” kata Damharius menambahkan.
Mengenai kewenangan pembuktian palsu atau tidaknya ijazah oknum kepala desa terpilih, kata dia, maka hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dengan ahli yang memiliki kemampuan dan berkompeten, untuk bisa memastikan keaslian sebuah ijazah.
Damharius mengatakan persoalan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah kabupaten, mengingat persoalan tersebut telah dilakukan rapat beberapa kali bersama dengan masyarakat sebagai pelapor dan pihak terkait lainnya.
“Kalau misalkan masyarakat ingin membuat pengaduan ke aparat penegak hukum terkait keabsahan ijazah ini, itu merupakan hak warga negara yang harus dihormati,” demikian Damharius.
Baca juga: KSP sebut isu ijazah palsu Presiden Jokowi hanya untuk munculkan kegaduhan