Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menelusuri adanya dugaan penggunaan ijazah palsu seorang oknum kepala desa (keuchik) terpilih di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.
“Dugaan penggunaan ijazah palsu ini kami ketahui setelah dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan informasi penggunaan ijazah palsu tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum kepala desa terpilih berinisial MA.
Baca juga: Ditemukan 112 ijazah palsu CPNS di Simeulue, Ombudsman dorong polisi segera usut
Menurutnya, ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran untuk maju dalam pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, oknum kades tersebut menggunakan ijazah Paket C atau setara ijazah SMA yang diterbitkan pada tahun 2015 lalu.
Sedangkan ijazah paket B atau setara ijazah SMP diterbitkan pada tahun 2023.
Damharius mengatakan dugaan penggunaan ijazah palsu seperti yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, harus dapat dibuktikan secara hukum dan harus dilakukan dengan mekanisme yang berlaku secara aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah hanya mengakomodir hasil pemilihan kepala desa, guna selanjutnya dilakukan pelantikan,” kata Damharius menambahkan.
Mengenai kewenangan pembuktian palsu atau tidaknya ijazah oknum kepala desa terpilih, kata dia, maka hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dengan ahli yang memiliki kemampuan dan berkompeten, untuk bisa memastikan keaslian sebuah ijazah.
Damharius mengatakan persoalan tersebut saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah kabupaten, mengingat persoalan tersebut telah dilakukan rapat beberapa kali bersama dengan masyarakat sebagai pelapor dan pihak terkait lainnya.
“Kalau misalkan masyarakat ingin membuat pengaduan ke aparat penegak hukum terkait keabsahan ijazah ini, itu merupakan hak warga negara yang harus dihormati,” demikian Damharius.
Baca juga: KSP sebut isu ijazah palsu Presiden Jokowi hanya untuk munculkan kegaduhan