Suka Makmue (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menelusuri adanya dugaan penggunaan ijazah palsu seorang oknum kepala desa (keuchik) terpilih di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.
“Dugaan penggunaan ijazah palsu ini kami ketahui setelah dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Damharius kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan informasi penggunaan ijazah palsu tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum kepala desa terpilih berinisial MA.
Baca juga: Ditemukan 112 ijazah palsu CPNS di Simeulue, Ombudsman dorong polisi segera usut
Menurutnya, ijazah yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran untuk maju dalam pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, oknum kades tersebut menggunakan ijazah Paket C atau setara ijazah SMA yang diterbitkan pada tahun 2015 lalu.
Sedangkan ijazah paket B atau setara ijazah SMP diterbitkan pada tahun 2023.