Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan paket kebijakan yang diantaranya terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia, kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
“Semuanya sedang dikaji, intinya pemerintah saat ini sedang menyiapkan paket kebijakan untuk memudahkan investor,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Insentif Fiskal bagi Investasi Baru Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Rabu.
Terkait dengan jangka waktu pembebasan PPh Badan untuk produsen kendaraan listrik, kata Moeldoko, pemerintah sedang mengkaji untuk menambah masa pembebasan “tax holiday” itu. Meski demikian, menurut Moeldoko, insentif fiskal untuk EV di Indonesia saat ini sudah sangat kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga.
Baca juga: PLN tambah SPKLU dukung ekosistem kendaraan listrik di Aceh
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Ia mengatakan pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
“Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang mengkaji kemungkinan jika aset seperti tanah dijaminkan ke bank sebagai garansinya,” katanya.