Moeldoko mengatakan potensi investasi kendaraan listrik di Indonesia sangat besar. Namun, investor hingga saat ini menilai masih ada beberapa ketentuan yang dirasa memberatkan.
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Aturan turunan juga perlu disiapkan sehingga ketika Perpres hasil revisi keluar, peraturan pelaksanaan itu juga segera diterbitkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan saat ini ada beberapa perusahaan yang berminat untuk berinvestasi mobil listrik di Indonesia, salah satunya, produsen mobil listrik asal Vietnam, VinFast.
Baca juga: PLN ajak masyarakat pangkas emisi karbon pakai kendaraan listrik