Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 350 dua rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Menurut informasi, kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
Kata Andi, kapal yang ditangkap tersebut jenis kapal motor penangkap ikan, namun dalam pelayarannya tidak membawa ABK yang cukup sebagai kapal ikan.
"Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3 juta per dus dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Lanal Lhokseumawe berharap peran serta masyarakat untuk mengungkap dan mencegah adanya transaksi barang ilegal.
Baca juga: TNI AL dan Pemkot Lhokseumawe gelar patroli terpadu cegah imigran Rohingya