Lhokseumawe (ANTARA) - Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran memberi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Desember 2023 bagi 500 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena telat atau tidak menghadiri apel di Lapangan Hiraq Lhokseumawe pada Senin (13/11).
"Sesuai instruksi saat apel, yang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan jelas maka tidak akan menerima TPP bulan depan,” kata Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemko Lhokseumawe Darius di Lhokseumawe, Senin.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan karena para ASN Pemkot setempat tidak disiplin terhadap hal yang sebelumnya telah diinstruksikan oleh wali kota setempat untuk disiplin menghadiri apel rutin.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyeludupan 350 dus rokok ilegal di Aceh Utara
Kata dia, ASN yang telat dan tidak hadir tersebut dengan berbagai alasan, mulai dari sakit maupun tanpa keterangan. Saat upacara berlangsung, wali kota juga menginstruksikan agar tidak ada lagi peredaran daftar hadir, namun segera dikumpulkan untuk mengantisipasi adanya kecurangan.
Apel pada Senin (13/11), kata Darius, terdapat sekitar 500 orang ASN yang tidak menghadiri upacara dari keseluruhan ASN setempat mencapai 3.107 orang. Sehingga para ASN yang absen saat apel tersebut tidak menerima TPP pada Desember, dan uang akan masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) .
“Kita ambil data melalui absensi tadi pagi, jadi akan ditindak tegas dan tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah berulang kali," ujar Darius.
500 ASN Pemkot Lhokseumawe diberi sanksi pemotongan TPP, ini sebabnya
Senin, 13 November 2023 13:44 WIB