Lima terdakwa korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara divonis bebas
Selasa, 14 November 2023 21:12 WIB
Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.
"Sampai saat ini, monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," kata majelis hakim menyebutkan.
Usai membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan tersebut atau tidak.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta terdakwa T Maimun dengan hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN pada tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp44,77 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan yang dibuat dari anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor