Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu H. L Iswara Akbari di Aceh Utara, Rabu, mengatakan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyerahkan lima orang terdakwa dalam kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Selasa (2/5)," katanya.
Baca juga: Jaksa eksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue
Baca juga: Jaksa eksekusi terpidana korupsi pembangunan jalan di Pulau Simeulue
Selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, kata Diah, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan lima terdakwa berinisal FB, NU, PO, TM dan RF dari Lapas Kelas II B Lhoksukon ke Lapas Kajhu dan Lapas Lhoknga Aceh Besar.
"Sidang penuntutan perkara terhadap lima terdakwa itu akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023 mendatang," katanya.
Hingga saat ini, kata Diah Ayu, JPU masih menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.
Baca juga: KPK kembali panggil 16 saksi terkait kasus Ayah Merin, termasuk Darwati A Gani
Baca juga: KPK kembali panggil 16 saksi terkait kasus Ayah Merin, termasuk Darwati A Gani
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2017.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.
Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar.