Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan perkara pencemaran nama baik dilakukan pegiat media sosial dengan tersangka Musfy Ishak yang dikenal dengan nama Abu Laot dinyatakan lengkap.
"Jaksa peneliti menyatakan kasus Abu Laot dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, selanjutnya penyidik Polda Aceh dapat segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
"Jika berkas beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan, maka selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Polda Aceh tangkap Tiktokers Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pegiat media sosial Musfy Ishak dengan akun Al_mukaram Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik.
Jaksa peneliti nyatakan kasus pegiat media sosial Abu Laot dinyatakan lengkap
Rabu, 22 November 2023 18:44 WIB