Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan perkara pencemaran nama baik dilakukan pegiat media sosial dengan tersangka Musfy Ishak yang dikenal dengan nama Abu Laot dinyatakan lengkap.
"Jaksa peneliti menyatakan kasus Abu Laot dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, selanjutnya penyidik Polda Aceh dapat segera melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
"Jika berkas beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan, maka selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk proses persidangan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Polda Aceh tangkap Tiktokers Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap pegiat media sosial Musfy Ishak dengan akun Al_mukaram Abu Laot diduga terkait pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan Abu Laot ditangkap tanpa perlawanan di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (6/10).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras Tramadol," katanya.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Sayed Muhammad Muliady didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan pegiat media sosial TikTok dengan akun Al_mukaram Abu Laot ke Polda Aceh.
"Kami melaporkan karena isi konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan," kata Sayed Muhammad Muliady usai menyampaikan laporan polisi.
Menurutnya, konten tersebut tidak hanya menyudutkan dirinya tetapi juga menghina orang tuanya. Dirinya tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.
"Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," katanya.
Konten video TikTok yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video tersebut disebarkan melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video tersebut, pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.
"Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Dan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan," katanya.
Sayed Muhammad Muliady dalam laporannya ke polisi menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," kata Sayed Muhammad Muliady.
Baca juga: Polisi dalami motif Abu Laot diduga lakukan pencemaran nama baik
Jaksa peneliti nyatakan kasus pegiat media sosial Abu Laot dinyatakan lengkap
Rabu, 22 November 2023 18:44 WIB