Banda Aceh (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh mulai menyusun surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai anggaran mencapai Rp2,37 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan dakwaan tersebut disusun untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
"Kasus pengadaan sapi ini sudah dilaksanakan tahap dua atau pelimpahan dari penyidik ke JPU. Dan kini, JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Penyidik serahkan berkas korupsi sapi tahap satu ke jaksa peneliti
Ia mengatakan kasus tersebut dengan tiga tersangka, yakni berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
Kemudian, berinisial A selaku Direktur CV MRM yang merupakan perusahaan pemenang lelang dan pelaksana pengadaan sapi. Serta MR, selaku pengendali dan penyuplai sapi kepada CV MRM.
"Terhadap ketiga tersangka, penyidik menahan mereka dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, serta mencegah tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti," katanya.