Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara, Marahalim, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Umar Assegaf dan Asrul dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Selain terdakwa Marahalim yang juga mantan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya yakni Asran selaku rekanan pengadaan sapi dan Muhammad Rapi, staf pada Distan Kabupaten Aceh Tenggara, dalam perkara yang sama.
Baca juga: Kejati Aceh tahan tiga tersangka korupsi pengadaan sapi Rp2,37 miliar di Aceh Tenggara
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Marahalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara bersama terdakwa Asran dan Muhammad Rapi melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 200 sapi.
Anggaran pengadaan sapi tersebut Rp2,37 miliar bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota pada tahun anggaran 2019.