JPU dakwa mantan pejabat Distan Aceh Tenggara korupsi pengadaan sapi Rp1 miliar
Selasa, 19 Desember 2023 18:35 WIB
Dalam pelaksanaan pengadaan, kata JPU, para terdakwa melaksanakan pengadaan 200 ekor sapi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil audit, pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Zulkifli menyampaikan kepada para terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Marahalim dan Asran menyatakan tidam mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Muhammad Rapi melalui penasihat hukumnya Junaidi menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Muhammad Rapi.
Baca juga: JPU susun dakwaan korupsi pengadaan sapi Rp2,37 miliar