Kadri mengatakan, pihaknya memberikan pemberian kesempatan penambahan waktu kepada kontraktor pelaksana pembangunan, dikarenakan penyelesaian gedung tersebut hampir sepenuhnya rampung dan hanya dipasang beberapa material saja di bagian depan gedung.
Ada pun dasar pemberian kesempatan terhadap kontraktor pelaksana pembangunan gedung terintegrasi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, kata dia, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Pada Pasal 26 PMK tersebut disebutkan dengan jelas bahwa, pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai SBSN yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Kemudian penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendanaan nya masih tersedia.
Baca juga: BAN-PT visitasi tiga prodi magister STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh
Baca juga: STAIN Meulaboh targetkan terima 1.120 mahasiswa baru tahun ini, ini dia jadwalnya
Pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan, penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus memenuhi ketentuan, diantaranya berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari.
Kadri menjelaskan, dasar pemberian kesempatan tersebut juga mengacu pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Dalam pasal tersebut disebutkan, sisa pagu DIPA yang tidak terealisasi sampai akhir tahun anggaran berakhir tidak dapat digunakan pada periode tahun anggaran berikutnya.
Kemudian sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya dalam hal untuk membiayai, kegiatan yang sumber pendanaan nya berasal dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri, Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan/ atau Surat Utang Negara; atau kegiatan tertentu lainnya yang merupakan kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna memberikan transparansi kepada publik, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat juga telah memasang spanduk di depan pintu masuk lokasi pembangunan berupa pemasangan spanduk, yang berisi tentang informasi pembangunan gedung dengan pemberian kesempatan dengan pembayaran denda.
“Jadi, kami optimis gedung ini bisa diselesaikan pada awal tahun ini,” demikian Kadri.
Baca juga: Tahun ini, STAIN Tgk Dirundeng Meulaboh buka pendaftaran mahasiswa baru secara nasional