Aceh Selatan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian di Aceh Selatan, Rabu, mengatakan pelaku berinisial AS, warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Petugas menangkap AS berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," kata Narsyah Agustian.
Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan nasional, Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, pada Selasa (2/12) sekira pukul 16.00 WIB.
"Petugas menghentikan AS ketika mengendarai sepeda motor dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan dalam bagian telepon genggam," kata Narsyah Agustian.
Saat diinterogasi, kata Narsyah Agustian, pria tersebut mengakui barang haram tersebut miliknya dan tidak mempunyai izin untuk menguasai dan menyimpannya.
"Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu, sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut," kata Narsyah Agustian.
Baca juga: Polres Aceh Selatan patroli gabungan wujudkan kamtibmas kondusif
Polisi tangkap buruh harian di Aceh Selatan diduga miliki narkoba
Rabu, 3 Januari 2024 12:24 WIB