Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling lambat pada Juni tahun anggaran berjalan dan tahap dua sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang dilakukan paling cepat pada April. Sementara untuk desa mandiri, tahap pertama 60 persen dan tahap dua 40 persen.
Secara umum, prioritas penggunaan Dana Desa 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Arah penggunaannya telah disusun dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.
Pada 2024, Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang diatur berdasarkan kewenangan desa dengan arah penggunaan untuk percepatan pencapaian SDGs desa.
“Tapi yang lebih kita tekankan pada peningkatan kualitas penggunaan Dana Desa, karena tujuan akhirnya untuk pencapaian SDGs desa itu,” ujarnya.
Baca juga: Jadi yang tercepat, Bener Meriah dan Aceh Besar mulai cairkan Dana Desa 2024