Mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya. Gugatan itu terkait atas penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa.
Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024. Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono.
Baca juga: Putusan praperadilan bukti penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai prosedur
Baca juga: Putusan praperadilan bukti penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai prosedur
Firli Bahuri mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024.
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL
Siap hadapi Firli
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL
Siap hadapi Firli
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB (Firli Bahuri) atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa.
Baca juga: AJI, IJTI, dan PWI kecam intimidasi wartawan Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri
Baca juga: AJI, IJTI, dan PWI kecam intimidasi wartawan Aceh oleh pengawal Ketua KPK Firli Bahuri
Ade Safri menegaskan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, " katanya.
Ia optimis gugatan pra peradilan kedua Firli ini akan ditolak lagi oleh pengadilan.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," katanya.
Baca juga: Mundur dari KPK, Firli Bahuri minta maaf ke Jokowi dan masyarakat Indonesia
Baca juga: Polisi didesak usut kasus dugaan intimidasi wartawan dilakukan pengawal Firli di Aceh
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jakarta Selatan benarkan Firli ajukan gugatan praperadilan