Banda Aceh (ANTARA) - Dua pejabat Majelis Adat Aceh (MAA) dan seorang rekanan pelaksana didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat dengan nilai anggaran mencapai Rp5,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi Zulfikar dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Para terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar
Adapun dua pejabat MAA yang menjadi terdakwa tersebut yakni Muhammad Zaini dan Sadaruddin. Terdakwa Muhammad Zaini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sadaruddin selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di MAA. Serta terdakwa Emi Sukma selaku rekanan pengadaan buku.
MAA merupakan, lembaga daerah di bawah naungan Pemerintah Aceh. Selain di bawah pemerintah provinsi, lembaga daerah tersebut juga dibentuk di tingkat kabupaten kota. Tugas dan fungsi lembaga tersebut melestarikan, membina, mengkaji, dan mengembangkan adat istiadat di Provinsi Aceh.
Dua pejabat MAA didakwa korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar
Kamis, 22 Februari 2024 15:41 WIB