Dua pejabat MAA didakwa korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar
Kamis, 22 Februari 2024 15:41 WIB
JPU dalam dakwaannya menyatakan lembaga MAA menerima dana pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,1 miliar dan pada tahun 2023 sebesar 2,5 miliar. Total anggaran sebesar Rp5,6 miliar tersebut untuk pengadaan buku adat istiadat..
Terhadap anggaran tersebut, kata JPU, terdakwa membagi dalam sejumlah paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta. Tujuan pembagian paket pekerjaan tersebut untuk menghindari proses pelelangan, sehingga paket pekerjaan dilakukan dengan penunjukan langsung.
"Kemudian, terdakwa Emi Sukma menyediakan sejumlah perusahaan untuk mengerjakan pengadaan buku adat istiadat. Tujuan membuat paket di bawah Rp200 juta agar mudah diatur. Padahal, mata anggaran pengadaan buku tersebut dalam satu kode, tidak boleh dipecah, sehingga melanggar aturan," kata JPU.
JPU menyebutkan pelaksanaan pengadaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,6 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh.
Ketiga terdakwa didakwa secara subsideritas, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU / Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim melanjutkan persidangan hingga 7 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan pada saksi ke persidangan.
Baca juga: Kejari tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan buku Rp5,6 miliar