Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mendorong perlindungan kekayaan intelektual daerah karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Perlindungan kekayaan intelektual daerah tersebut di antaranya indikasi geografis. Indikasi Geografis melindungi produk yang memiliki karateristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan, maupun hasil industri di suatu daerah," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi terkait dan masyarakat perlindungan indikasi goegrafi, dan sejumlah peserta lainnya dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya.
Meurah Budiman mengungkapkan indikasi geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual untuk melindungi produk yang memiliki karateristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan maupun hasil industri.
Saat ini di Aceh baru terdapat tiga indikasi geografis yang terdaftar yaitu kopi arabika gayo, jeruk keprok gayo, dan minyak nilam aceh. Sedangkan jeruk pamelo giri matang dari Kabupaten Bireuen dan jengkol dari Kabupaten Aceh Barat Daya masih dalam proses.
Di sisi lain, Meurah Budiman menuturkan bahwa banyak daerah di Aceh yang memiliki potensi indikasi geografis dan sedang didorong untuk didaftarkan, seperti batu giok dari Kabupaten Nagan Raya, pala dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, dan dan cokelat dari Kabupaten Pidie Jaya.
"Melihat potensi tersebut, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk peka terhadap potensi daerah yang dapat didaftarkan indikasi geografisnya," kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis mengatakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis merupakan upaya penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual. Kegiatan tersebut dengan fokus tujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk Indikasi Geografis.
"Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan indikasi geografis," kata Junarlis.
Junarlis menambahkan, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang, sehingga diharapkan para peserta dapat mendapatkan banyak pandangan dan wawasan tentang indikasi geografis.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Indikasi Geografis semakin meningkat, sehingga dapat mendorong terciptanya produk-produk unggulan daerah yang dilindungi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Junarlis.
Kemenkumham dorong perlindungan kekayaan daerah melalui indikasi geografis
Selasa, 5 Maret 2024 14:03 WIB