Aceh Tamiang (ANTARA) - Jalan lintas Provinsi Aceh yang menghubungkan antara Kabupaten Aceh Tamiang – Aceh Timur di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak dilaporkan rawan terjadi longsor saat intensitas curah hujan tinggi, yang diduga akibat aktivitas pembukaan lahan.
“Sumber longsor dari lereng bukit, tanah berguguran terbawa air menimbun jalan menyisakan endapan lumpur,” kata Datok Penghulu atau kepala desa Lubuk Sidup, Ibrahim di Aceh Tamiang, Minggu.
Menurut dia, kawasan lereng bukit jadi tandus akibat aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, sehingga setiap hujan deras menyebabkan tanah lumpur turun menutupi ruas jalan aspal tersebut.
“Kalau sudah hujan lumpurnya menimbun jalan. Kondisi jalan pun jadi licin sulit dilalui kendaraan bahkan mobil tidak bisa melintas. Setiap hujan pasti memakan korban jatuh,” katanya.
Terakhir, kata dia, kejadian longsor di bukit curam itu dipicu hujan deras pada Rabu (22/5) malam. Kemudian pada Kamis (23/5) pagi, akses dari Sekerak-Karang Baru maupun sebaliknya nyaris lumpuh karena endapan lumpur atau material longsor sudah menumpuk di badan jalan antar kecamatan dan kabupaten.
Sementara bantuan alat berat yang diminta dari BPBD Aceh Tamiang pada hari itu tak kunjung datang. Akhirnya masyarakat membersihkan material longsor secara manual. Adapun ruas jalan terdampak longsor lumpur kuning itu sepanjang puluhan meter dengan kondisi cukup licin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPBD melalui pak camat Sekerak. Bahasa camat kala itu, pihak BPBD merespon kalau kendaraan masih bisa lewat mereka (BPBD) tidak turun. Jadi kami swadaya bersama pemuda membersihkan lumpur itu,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini lereng bukit yang kini dibuka lahan sawit milik pribadi tersebut sudah menjadi langganan longsor. Diperlukan solusi permanen untuk mengatasi longsor di kawasan bukit tanpa parit saluran tersebut.
“Solusinya kerahkan alat berat beko dan greder untuk pembuatan parit agar lumpur tidak turun ke jalan ketika curah hujan tinggi. Harus ada parit pembuangan dari lereng bukit ke lembah minimal sepanjang 30 meter untuk solusi permanennya,” ujarnya.
Baca juga: Tim gabungan Bea Cukai gagalkan penyeludupan sepeda motor di Aceh Tamiang