Aceh Timur (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur masih menunggu instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pelaksanaan penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini, kami masih menunggu instruksi KPU RI. Dan kami juga akan melakukan pertemuan dengan KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Yusri di Aceh Timur, Senin.
Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga belum menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi. Setelah adanya salinan keputusan dan adanya instruksi dari KPU RI baru akan melakukan perhitungan ulang surat suara.
"Untuk lokasi perhitungan ulang surat suara tersebut akan dilakukan di satu titik. Hal tersebut guna lebih mempermudah pihak keamanan dalam mengawasi," kata Yusri.
Baca: Pemkab Aceh Timur siapkan 190 atlet untuk popda
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Yusri, penghitungan ulang surat suara dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur
Delapan kecamatan tersebut Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron.
Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRK Aceh Timur Dapil 2 Aceh Timur, yakni Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri 44 TPS dan Kecamatan Ranto Peureulak terdiri 74 TPS.
Selanjutnya, penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRK Aceh Timur di Dapil 4 Aceh Timur pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim.
"Kami siap melaksanakan penghitungan ulang surat suara tersebut karena merupakan perintah Mahkamah Konstitusi dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU," kata Yusri.