Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh minta Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk fokus melakukan pencegahan maraknya praktik judi online di lingkungan masyarakat ibu kota provinsi Aceh itu.
"Kita konsisten mendorong pemerintah kota fokus dan serius dalam memberantas judi online," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Jumat.
Permintaan ini disampaikan Farid Nyak Umar menyusul adanya penangkapan 19 pelaku judi online oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan semuanya di ringkus dari sejumlah warung kopi.
Farid mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi serta melibatkan lintas sektor. Karena penyakit sosial tersebut bukan hanya meresahkan, tetapi dampaknya juga sangat berbahaya, bahkan membuat ketagihan dan terdorong terjadinya kejahatan lainnya.
"Harus ada kesamaan gerak dan langkah yang terintegrasi dari OPD di jajaran Pemko Banda Aceh. Karena dampak judi online terhadap generasi muda sangat berbahaya," ujarnya.
Farid menyampaikan, sejak tahun 2020 DPRK bersama lintas OPD intens memetakan masalah judi online dengan adanya laporan dan keresahan warga di kota.
Mengingat, pelakunya bukan hanya orang dewasa, tapi sudah merambat ke anak-anak muda, pelajar dan remaja yang saban waktu terus duduk berlama-lama di warung kopi.
"Kecurigaan penegakan hukum bidang syariat Islam terbukti, bahwa indikasi pelanggaran syariat Islam lewat game judi online di gawai memang terjadi," katanya.
Karena itu, Farid mendesak Pemko Banda Aceh dengan perangkat OPD jangan berhenti mengawal pemberantasan judi online di tengah masyarakat majemuk di Banda Aceh.
Apalagi, Banda Aceh merupakan wajahnya provinsi Aceh yang dilihat oleh masyarakat luar. Jika ibu kota provinsi ini marak praktik judi online, maka citra Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam menjadi tidak baik.
"Mari kita jaga masyarakat dari praktik judi online, karena jika judi semakin marak maka akan mencoreng semangat penegakan syariat di kota kita," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Farid juga mengapresiasi Polresta Banda Aceh yang telah menangkap 19 pelaku judi online di beberapa warung kopi di Banda Aceh.
“Sebagai pimpinan legislatif kota tentu kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi upaya Pak Kapolresta dan jajarannya dalam memberantas judi online di Banda Aceh,” demikian Farid Nyak Umar.
Baca juga: Polres Nagan Raya sosialisasi bahaya judi daring ke pelajar dan warga