Aceh Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah meringkus dua pelaku judi online berinsial RP (33) dan IS (49) di Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Sabtu, mengatakan kedua pelaku diringkus polisi saat sedang asik bermain judi online jenis slot di kawasan Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, pada Kamis (20/6) malam.
"Juga ikut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta masing-masing memiliki satu akun dengan sisa saldo pada akun situs pedetogel sejumlah Rp318 ribu dan di akun Situs an77.com Rp116 ribu," kata Deno Wahyudi.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Deno menyampaikan Polres Aceh Tengah saat ini akan berupaya keras memberantas praktik judi online di tengah masyarakat sesuai komitmen Kapolri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dalam bentuk apapun.
"Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Aceh Tengah khususnya dari praktik judi online," ujarnya.
Baca juga: Polres Aceh Barat gelar patroli malam hari cegah judi daring dan pornografi