JPU menyebutkan terdakwa Dedi Safrizal selaku anggota DPRA mengusulkan beasiswa untuk 208 mahasiswa pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Selanjutnya, terdakwa Dedi Safrizal meminta terdakwa Suhaimi mencarikan mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut. Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta.
"Namun, dalam penyalurannya, kedua terdakwa memotong jumlah beasiswa yang diberikan berkisar Rp15 hingga Rp27 juta. Jumlah penerima beasiswa sebanyak 208 orang, tetapi yang menerima hanya 158 orang," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Baca juga: Polda Aceh surati Kemenkumham terkait pemindahan tersangka korupsi